Setelah 100 tahun apa yang terjadi pada anak cucu kemenakan,buyut syuhada ini?
Postingan sobat lama dari milis iasma1_88 sbb:
Proses eksekusi atas sebidang tanah di Jorong Koto Kaciak, Nagari Magek, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, yang dilakukan Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kamis (31/7), diwarnai aksi saling dorong. Puluhan warga Nagari Magek yang tak terima dengan keputusan eksekusi Pengadilan Negeri Lubuk Basung, mencoba menghalangi jalannya eksekusi. Melihat kondisi yang tak memungkinkan, yang ditakutkan terjadinya bentrokan fisik lebih jauh antara warga dan petugas, Wakapolresta Bukittinggi, Kompol Mukti Juharsa, SIK., yang memimpin langsung proses eksekusi hari itu dan pihak Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Basung kemudian memanggil kedua belah pihak yang bersengketa dan melakukan negosiasi, masing-masing Hendra Sardi Datuak Simirajo atas nama Suku Melayu dan H M Nur, dalam hal ini sebagai pihak penggugat. Setelah dilakukan negosiasi beberapa saat, dan dilahirkan kesepakatan baru. Pihak aparat keamanan dan puluhan warga pun bisa saling menahan diri. Dari hasil negosiasi kedua pihak yang disaksikan pihak Panitera dan pihak keamanan tersebut, juga dihasilkan keputusan, bahwa proses eksekusi hari itu dibatalkan, dengan konsekwensi kedua belah pihak saling berdamai. Pihak H M Nur bersedia mengembalikan sebagian lahan kepada pihak Suku Melayu, termasuk dua bangunan rumah dan pandam pekuburan yang ada dalam lahan tersebut. Namun, H M Nur meminta kepada Suku Melayu, kalau lahan tanah yang sekarang ditempati oleh keluarga H M Nur, harus dilakukan penambahan luasnya oleh pihak Suku Melayu Datuak Simirajo. Hal itu pun disanggupi oleh pihak Suku Melayu. Eksekusi hari ini merupakan eksekusi yang kedua kalinya dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Lubuk Basung. Sebelumnya, eksekusi pertama (8/7) lalu, terpaksa diundur, sebab tak memungkikan, hal itu dilakukan untuk menghindari bentrokan lebih jauh antara petugas dengan warga setempat, yang melakukan perlawanan dan penolakan terhadap keputusan eksekusi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Lubuk Basung. Kasus sengketa tanah antara kedua belah pihak yang nota bene masih satu pesukuan ini telah berlangsung sekitar tujuh tahun. Awal terjadinya kasus tersebut, pada tahun 2000. Kasus tanah itu sendiri, tahun 2000, sudah pernah diselesaikan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) Magek. Keputusan KAN memenangkan Datuak Simirajo dalam hal ini adalah suku Melayu. Sedangkan, pihak penggugat H M Nur, menurut keputusan KAN tersebut, bukanlah pewaris lahan seluas 1,3 hektar tersebut. Sebab dan alasan pihak KAN memenangkan Datuak Simirajo, karena KAN menganggap, bahwa dari sejarahnya, nenek moyang keluarga besar H M Nur adalah warga pendatang yang dalam istilah Minangkabaunya malakok kepada suku Melayu Datuak Simirajo. Awal bergabungnya nenek moyang H M Nur tersebut, oleh Datuak Simirajo yang sudah meninggal, diberi lahan dan fasilitas layaknya anak kemenakan yang lain, dengan perjanjian adalah hak pakai, bukan hak milik. Merasa tak senang dengan keputusan pihak KAN Magek yang memenangkan pihak suku Melayu Datuak Simirajo, H M Nur selanjutnya melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan kepada pihak Pengadilan Negeri Lubuk Basung pada tahun 2001. Setelah beberapa tahun dilakukan proses hukum oleh pihak Pengadilan Negeri Lubuk Basung terhadap sengketa tanah tersebut, selanjutnya oleh pihak Pengadilan Negeri, pihak H M Nur dinyatakan sebagai pemenang dalam perkara tersebut dan berhak terhadap lahan seluas 1,3 hektar tersebut, yang didalamnya termasuk sawah, ladang, dua unit rumah permanen dan pandam pekuburan. Pihak Datuak Simirajo yang merasa punya hak atas tanah tersebut, dengan sejumlah bukti baru, kemudian melakukan Peninjauan Kembali (PK) kepada instansi hukum. Namun, PK tersebut ditolak dengan berbagai alasan. Gagal dalam PK pertama, pihak Datuak Simirajo kemudian mengajukan PK yang kedua. Namun, dalam masa proses PK kedua tersebut, pada awal Juli 2008 lalu, pihak Pengadilan Negeri Lubuk Basung melakukan eksekusi terhadap lahan sengketa tersebut.Kaum Suku Melayu yang dibantu oleh warga sekitar Jorong Koto Kaciak Nagari Magek, tak terima dengan proses eksekusi tersebut. Mereka tetap berdalih bahwa tanah dan lahan tersebut adalah haknya suku Melayu Datuak Simirajo, yang dikuatkan dengan silsilah keturunan yang diketahui oleh warga secara turun temurun. Mereka pun melakukan upaya perlawanan sampai titik darah terakhir, jika Pengadilan Negeri tetap melakukan eksekusi. Warga Jorong Koto Kaciak, menganggap telah terjadi permainan dalam proses hukum atas lahan seluas 1,3 hektar
Berita terkait padang ekspres
No comments:
Post a Comment